Penerapan EBB Molor Menjadi Tahun Depan
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui rancangan Peraturan Pelaksanaan Penawaran Awal, Penawaran, Penjatahan dan Distribusi Efek Bersifat Ekuitas berupa sama secara elektronik atau Elektronik Book Building (EBB) sudah mencapai 60% dari sisi tata kelola pembuatan peraturan dan 80% jika dilihat dari sisi materi.
Hal itu disampaikan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK, Lutfhy Zain Fuady di gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (28/8/2019).
“Draf EBB itu kan ada proses perancangan, harmonisasi dan pengajuan ke Kemenkumham. Dan saya hitung-hitung dari sisi rule making rule sudah 60% dan materinya sudah 80%,” kata dia.
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan rancangan Peraturan OJK tentang EBB itu dapat berubah pada saat melakukan harmonisasi dengan kompartemen OJK lainnya, seperti dengan pengaturan perbankan dan pengaturan industry keuangan non bank.
“Mungkin ada perubahan sedikit dan di Kemenkumham juga ada perubahan sedikit,” jelas dia.
Meski demikian, Lutfhy menyatakan bahwa pengaturan terkait besaran minimal pada penjatahan terpusat atau pooling tidak berubah sesuai dengan rancangan semula, yakni dari 2,5% hingga 15% sesuai dengan besar target dana IPO (initial public Offering).
Lebih lanjut ia menyatakan, penerapan EBB tersebut akan ada masa peralihan selama enam bulan yang akan dimulai sejak disahkannya peraturan tersebut.
“Kita harap awal tahun depan sudah bisa di undangkan setelah berlaku masa peralihan,” kata dia.
Rincinya, masa peralihan itu memberi kesempatan untuk menerapkan EBB secara sukarela, sebelum diwajibkan.

