Dijatah 10 Persen, 5 BUMN Siap Gabung Ke LinkAja

Foto : CEO LinkAja Danu Wicaksana (ist)

Pasardana.id - PT Fintech Karya Indonesia (Finarya) bakal kedatangan pemegang saham baru. Sedikitnya ada 5 BUMN yang bakal bergabung pada akhir kuartal III-2019.

Kelima BUMN ini antara lain, yaitu Garuda Indonesia, Jasa Marga, PT KAI, Angkasa Pura I, dan Angkasa Pura II. 

"Dari 100 persen kepemilikan saham, 10 persennya memang kita sisihkan untuk 5 BUMN selanjutnya. Mereka akan menyusul pada akhir Kuartal III tahun ini," kata CEO LinkAja Danu Wicaksana di Jakarta, Kamis (4/7/2019).

Sebelumnya, dikatakan Danu, sudah ada 7 BUMN yang bergabung di perusahaan tersebut. Dimana saat ini, Telkomsel masih menjadi pemegang saham pengendali dengan porsi saham sebesar 25 persen.

Nantinya, dikatakan Danu, porsi saham anak usaha Telkom tersebut tidak akan berkurang meskipun ada pemegang saham baru. Pasalnya, platform LinkAJa saat ini sebelumnya dimiliki Telkomsel lewat TCASH.

Menurut Danu, keputusan tersebut sepenuhnya wewenang Menteri BUMN, Rini Soemarno. Sementara delapan pemegang saham Finarya saat ini, kata dia, sudah sepakat untuk mempersilakan masuknya 5 BUMN baru untuk memperkuat LinkAja.

Telkom selaku induk Telkomsel telah menyampaikan kepada publik terkait rencana itu. Dikutip dari keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), saat ini Telkomsel mengempit 25 persen, Bank Mandiri 19,71 persen, BRI 19,71 persen, BNI 19,71 persen, BTN 7,12 persen, Pertamina 7,12 persen, Jiwasraya 1 persen, dan Danareksa 0,63 persen.

Dengan kehadiran 5 BUMN baru, porsi saham Telkomsel tetap 25 persen, hanya saja untuk Bank Mandiri, BRI, dan BNI menyusut jadi 17,03 persen, BTN dan Pertamina menyusut jadi 6,13 persen. Sementara Jiwasraya dan Danareksa tidak berubah.

Sementara itu, Danu mengaku jika dirinya belum mengetahui secara pasti berapa pembagian antara 5 BUMN tersebut dari sisa porsi saham 10 persen yang ada.

Namun, kata dia, apabila ada dari calon investor tersebut tidak mengambil bagian, maka investor existing bisa menyerapnya dan tidak ada sanksi apapun bagi calon investor yang bersangkutan.