GMCW Juga Siap ‘Didepak’ Dari Bursa

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW) telah menerima surat peringatan dari operator bursa terkait potensi penghapusan paksa dari papan perdagangan.

Hal itu dikarenakan efek emiten perhotelan itu telah dihentikan perdagangan sementara (suspend) sejak tanggal 2 Februari 2017 karena belum membayar biaya pencatatan saham tahunan atau annual listing fee (ALF).

Selain itu, perseroan tercatat juga belum memenuhi ketentuan V.1 dan V.2 Peraturan Bursa Nomor I-A terkait jumlah minimal 50 juta saham dimiliki oleh selain pemegang saham utama dan harus dimiliki setidaknya 300 pihak.

Sedangkan berdasarkan data Biro Administrasi Efek, saham perseroan hanya dimiliki oleh 159 orang. Sehingga Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki alasan kuat untuk mendepak atau penghapusan paksa atau force delisiting efek emiten tersebut dari papan perdagangan.

“Kami sudah beberapa kali memperingati (GMCW) untuk memenuhi kewajiban sebagai perusahaan tercatat (ketentuan V.1 dan V.2) dan memperbaiki going concern (kelangsungan usaha),” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Untuk diketahui, BEI juga telah melayangkan surat peringatan potensi delesting kepada PT Danayasa Arthatama Tbk (SCBD) karena telah di suspend lebih dari dua tahun, karena tidak memenuhi ketentuan V.2 Peraturan No I-A.

Pastinya, emiten tersebut tidak memenuhi ketentuan batas minimal jumlah investor sebanyak 300 orang. Tepatnya, hanya dipegang oleh sebanyak 74 pemegang saham.