BPJPH : Produk Tidak Halal Masih Boleh Beredar Di Indonesia

foto : istimewa

Pasardana.idBadan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan, produk non halal masih boleh beredar di Indonesia pasca implementasi aturan wajib sertifikasi halal pada 17 Oktober 2019. Hanya saja, produsen wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya. 

Kepala BPJPHSukoso mengatakan, pada daftar komposisi produk, produsen diwajibkan menulis jenis komposisi yang tidak halal dengan warna berbeda atau menyala dibandingkan dengan tulisan lainnya.

"Produk tidak halal boleh beredar di Indonesia. Kata-kata keterangan tidak halal diatur dalam Permenag. Untuk komposisi, maka kami diminta ditulis warna berbeda dan menyala," ucapnya dalam sebuah diskusi terbatas, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Ia menerangkan, pihaknya bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat ini tengah bekerja sama dalam menggodok aturan tersebut. Sehingga, nantinya produsen tidak perlu menyebutkan semua bahan dalam komposisi secara rinci, melainkan cukup mencantumkan satu jenis bahan tidak halal.

"Kalau misal bahannya ada banyak, tapi ada satu yang tidak halal, tulis satu saja yang tidak halal. Karena kan kalau satu komposisi tidak halal, ya keseluruhan produknya sudah pasti tidak halal," jelasnya.

Kemudian, hal penting lainnya adalah terkait penataan letak produk antara yang halal dan non halal dalam sebuah gerai ritel baik skala besar maupun kecil. Menurut Sukoso, keduanya harus diletakkan secara terpisah.

"Kalau bicara tentang bagaimana menaruhnya, apalagi barang non halal, harus terpisah. Kalau terkontaminasi, akan mengharamkan semua (produk di dekatnya). Makanya di rak diatur tersendiri dan itu ada standarnya," pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2019 tentang Pelaksanaan atas Undang Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo.  

Hanya saja, dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan termasuk kepentingan dunia usaha, maka kewajiban sertifikasi halal secara teknis operasional akan diterapkan secara bertahap dan akan diatur dalam bentuk Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal 

Meski demikian,  sesuai dengan amanat UU No. 33/2014, tanggal 17 Oktober 2019 adalah batas waktu implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) dalam bentuk sertifikasi halal dan secara hukum, materi muatan UU tersebut sudah dapat dijalankan sebagaimana mestinya.