Salah Saji Laporan Keuangan 2018, Regulator Perlu Suspend GIAA

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mewajibkan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menyajikan ulang laporan keuangan tahun 2018 paling lambat 14 hari setelah sanksi ini di jatuhkan.

Keadaan ini dinilai pelaku pasar modal sebagai ketidakpastian kondisi sebenarnya pada emiten pelat merah penerbangan itu.  

Sehingga saham emiten penerbangan itu dipandang perlu penghentian sementara (suspend) perdagangan efek PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).

Demikian disampaikan Ketua Alumni Doktor Hukum UPH (Universitas Pelita Harapan), Tito Sulistio di Jakarta, Jumat (28/6/2019).

“Sekarang terjadi ketidakpastian bagi investor tentang kondisi GIAA, karena laporan keuangan 2018 default. Jika Default ya harusnya di suspend sahamnya,” kata dia.

Lebih lanjut Tito menilai, regulator pasar modal, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan atau Bursa Efek Indonesia (BEI) seharusnya melakukan langkah untuk memberi kesempatan Investor akan tindakan investasinya.

“Sekarang mau pakai laporan keuangan yang mana sebagai pijakan untuk dasar melakukan investasi ke GIAA,” papar dia.

Untuk diketahui, emiten sektor transportasi itu mencatat piutang senilai USD239 Juta atas pelepasan layanan Wi-Fi gratis pada PT Mahata Aero Teknologi, sehingga emiten pelat merah itu mencatatkan Laba Bersih Rp11, 4 miliar.