BEI Pun Denda GIAA Rp250 Juta

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan denda dan saki kepada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) atas Laporan Keuangan tahun 2018 salah saji pada akun pengakuan pendapatan, khususnya pendapatan piutang senilai USD 239 Juta dari pelepasan layanan kepada PT Mahata Aero Teknologi.

Menanggapi keputusan itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku operator bursa juga mengenakan sanksi denda Rp250 juta kepada GIAA dan kewajiban untuk memperbaiki laporan keuangan tahun 2018.

Sekretaris Perusahaan BEI, Yulianto Aji Sadono menjelaskan, sanski itu karena melakukan pelanggaran ketentuan Nomor III.1.2 Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, yang mengatur mengenai Laporan Keuangan wajib disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7. tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan, dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten.

“BEI juga meminta kepada GIAA untuk melakukan papan public insidentil atas penjelasan mengenai perbaikan dan penyajian kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Maret 2019,” sebut Yulianto dalam keterang resmi, Jumat (28/6/2019).