Proses Bisnis KSEI di Stempel Halal, Investor Syariah Berpeluang Tumbuh

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memberi fatwa halal proses bisnis atas layanan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Hal itu tertuang dalam Fatwa Nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu.

Direktur Utama KSEI, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dengan adanya fatwa nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tersebut, maka semakin lengkap dasar-dasar yang sesuai dengan prinsip syariah dan menjadi acuan serta pegangan dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.

“Dari hulu ke hilir sudah dinyatakan sesuai dengan syariah oleh MUI, sehingga tidak perlu ada keraguan lagi soal sesuai syariah bagi investor untuk berinvestasi,“ kata Dewi di Jakarta, Senin (1/4/2019).

Dengan demikian, lanjut dia, investor syariah berpeluang meningkat karena menambah keyakinan, terlebih Indonesia merupakan pasar yang potensial bagi pertumbuhan produk-produk investasi yang berdasarkan prinsip syariah.

“Apalagi 50% saham di bursa merupakan saham syariah,” kata dia.

Untuk diketahui, sejak 2001, DSN-MUI telah mengeluarkan tiga fatwa syariah.

Pertama, fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang pedoman pelaksanaan dan pedoman umum untuk reksa dana syariah. Kedua, fatwa Nomor 40/DSN-MUI/X2003 tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal. Ketiga, nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang prinsip syariah dalam mekanisme dan perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler yang diberikan kepada Bursa Efek Indonesia.