OJK Dorong Penasehat Investasi Susun Standar Profesi
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong segenap pelaku penasehat investasi baik di pasar modal maupun perbankan untuk melakukan standarsisasi profesi. Hal itu sebagai bentuk perlindungan investor.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen pada saat peresmian Asosiasi Penasehat Investasi Indonesia (APII) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (26/3/2019).
“Kita tahu, saat ini ada penasehat investasi di pasar modal baik bekerja sendiri, maupun tergabung dalam manajer investasi. Tapi ada juga whealth manajemen di perbankan, sehingga kita perlu bicara untuk membentuk standarisasi profesi,” kata Hoesen.
Ia menambahkan, peran penasehat investasi sangat penting seiring makin meningkatnya literasasi dan penetrasi pasar modal belakangan ini.
“Peran penasehat investasi semakin penting kehadirannya disaat semakin beragamnya produk investasi,” kata dia.
Sementara itu, Ketua APII, Ari Adil mengatakan, keberadaan perusahaan penasehat investasi dibutuhkan investor dalam memberikan pandangan profesional untuk memetakan portofolio, khususnya di sektor pasar modal.
“Tantangan bagi profesi untuk mengedukasi para investor semakin meningkat. Pasalnya, berdasarkan data tahun 2018, pertumbuhan investor pasar modal naik 44% menjadi 1,6 juta investor,” kata Ari.
Ia berharap, APII hadir untuk menjadi solusi atas persoalan yang muncul di industri pasar modal. Misalnya, penempatan aset ke sektor-sektor yang risiko investasinya kurang sesuai dengan profil risiko investor.
“Hal ini paling banyak dialami oleh investor individu ketimbang institusi. Sehingga kehadiran APII dapat menfasilitasi dengan informasi yang valid, independen dan profesional. Salah satunya, APII akan merancang standirasi bagi para anggotanya,” kata dia.
Adapun sembilan penasehat investasi yang berperan sebagai founder adalah; PT Avrist Asset Management, PT BNI Asset Management, PT BNP Paribas Investment Patners, PT Heritage Amanah International, PT Insight Invesment Indonesia, PT Jagartha Panesehat Investasi, PT Penasehat Investasi Indonesia, PT Pinnacle Persada Investama dan PT Xdana Investama Indonesia.

