Kelak, OJK Dapat Tarik Uang Keuntungan Hasil Transaksi Ilegal

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mengenakan Disgorgement atau pengembalian uang dari hasil keuntungan dari transaksi ilegal di pasar modal.

Hal itu tertuang dalam rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Disgorgement dan Disgorgement Fund yang dilansir dari laman OJK, Senin (18/3/2019).

Dijelaskan, pengenaan Disgorgemnet tersebut didasarkan keputusan administratif yang ditetapkan OJK dalam perintah tertulis.

Adapun isi keputusanan tersebut berupa; jenis pelanggaran yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan pasar modal, waktu terjadinya, jumlah Disgorgement atau denda setiap pelanggaran, jumlah total disgorgment, jumlah bunga disgorgement dan pertimbangan memberatkan atau meringankan.

Selanjutnya, si pelaku tindak pidana pasar modal wajib membayar denda tersebut kepada OJK paling lama 30 hari setelah penetapan disgorgement.

Jika pelaku mangkir melebihi batas waktu, maka dilayangkan surat teguran hingga 30 hari berikutnya. Adapun jika pelaku tetap ingkar membayar denda beserta bunganya, maka OJK dapat menindaklanjuti ke tahap penyidikan, menggugat hingga mempailitkan pelaku.

Sedangkan besaran bunga yang ditetapkan adalah sebesar 2% per bulan dan maksimal 6% dari jumlah denda.

Namun jika dana yang dibayarkan pelaku tersebut cukup memadai, maka OJK dapat membentuk disgorgement fund. Rincinya, OJK dapat membentuk disgorgement fund apabila dana denda tertagih terbilang feasible atau cost efficient. Dalam hal ini, OJK dapat menunjuk administrator setelah disgorgement fund terbentuk dengan tugas menjadi pendistribusi dana denda kepada investor yang dirugikan.

Jika dana denda tersebut terdapat sisa, maka tidak dapat dimasukan sebagai pendapatan OJK dan hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan industri pasar modal.

Untuk diketahui, dalam Undang Undang Pasar Modal disebutkan bahwa; tindak pidana berupa penipuan seperti menipu pihak lain, misleading information, membuat penyataan tidak benar mengenai fakta material dan tidak mengungkapkan keadaan yang terjadi pada saat fakta dibuat. Hal itu tercantum dalam Pasal 90 dan 93.

Selain itu, dalam Pasal 92 disebutkan; pelaku pasar dapat dikenakan tindak pidana jika melakukan dua atau lebih transaksi efek. Selanjutnya, pelaku pasar juga dapat dikenakan tindak pidana jika melakukan insider trading atau perdagangan informasi orang dalam. Hal itu tercantum dalam Pasal 95-97.

Teakhir, dalam Pasal 91 juga ditegaskan; tindak pidana dapat dikenakan jika melakukan transaksi semu, seperti; merekayasa harga permintaan atau penawaran efek jelang penutupan, paintinng the tape yakni kegiatan perdagangan antara satu rekening dengan rekening lain yang memiliki keterkaitan, pembentukan harga saat merger, konsolidasi dan akuisisi, cornerning the market yakni membeli efek dalam jumlah besar sehingga menguasai pasar, pools, wash sales, matching order, free riding, special allotment, churning dan insider trading.