Kini OJK Dapat Kembalikan Keuntungan Hasil Kejahatan Pasar Modal

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - OJK (Otoritas Jasa Keuangan) kini dapat mengembalikan keuntungan hasil praktek pelanggar UU Pasar Modal kepada investor- investor yang dirugikan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 65 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar modal.

Dalam POJK yang diterbitkan pada tanggal 7 Januari 2021 itu dijelaskan, pengembalian Keuntungan Tidak Sah dilakukan agar Pihak yang melakukan pelanggaran tidak dapat menikmati keuntungan yang diperolehnya secara tidak sah.

Pada sisi lain, Disgorgement atau pengembalian keuntungan tidak sah dapat meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam penegakan hukum di bidang pasar modal.

Jelasnya, OJK akan menetapkan pelanggaran pasar modal yang dilanggar pelaku, waktu kejadian, ringkasan pelanggaran dan jumlah pengembalian keuntungan yang tidak sah.

Jika pelanggar tersebut telah ditetapkan OJK, maka dia wajib mengembalikan keuntungan tersebut paling lambat 30 hari setelah penetapan.

Namun jika pelaku belum mengembalikan setelah 30 hari, maka OJK menegur pelaku hingga 30 hari berikut. Tapi jika pelaku tidak dapat mengembalikan melalui rekening yang dibuka OJK, maka pelaku dapat mengembalikan, dapat dalam bentuk tanah, bangunan dan kendaraan bermotor.

Tapi jika OJK menilai dana pengembalian tidak layak untuk membentuk dana kompensasi kerugian investor, maka dana itu dapat digunakan untuk pengembangan pasar modal.