Kelak, Emiten Terbitkan MTN Wajib Daftar OJK
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan kepada perusahaan terbuka yang akan menerbitkan surat utang dalam bentuk MTN (Medium Term Notes) dan surat utang dengan tenor jangka pendek lainnya kepada pemodal profesional, wajib melakukan pendaftaran.
Kewajiban itu berlaku jika Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan atau Sukuk Yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum disahkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen mengatakan, kewajiban ini sebagai bentuk dari perlindungan kepada investor surat utang jangka pendek yang diterbitkan tanpa melalui penawaran umum.
“Selama ini, banyak MTN yang gagal bayar tapi karena belum diatur maka tidak bisa dipantau,” kata dia, di Jakarta, Senin (18/2/2019).
Dalam penjelasannya, diuraikan bahwa rancangan POJK itu akan mengatur secara rinci penerbitan obligasi yang lebih dari satu tahun seperti Medium Term Notes (MTN).
Adapun kriteria penerbitannya, antara lain; memiliki jangka waktu jatuh tempo lebih dari satu tahun atau kurang dari satu tahun, tapi memiliki opsi perpanjangan lebih dari satu tahun. Sedangkan nilai yang diterbitkan minimal Rp1 miliar.
Sedangkan untuk persyaratannya, yaitu; diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat atau scripless, dan wajib diperingkat oleh lembaga pemeringkat terdaftar di OJK.
Jika diterbitkan secara bertahap, maka waktu paling lama adalah dua tahun dan dalam hal ini dilakukan pemeringkatan, wajib memperoleh peringkat yang mencakup seluruh nilai penerbitan bertahap.
Sementara itu, yang dimaksud pemodal profesional adalah lembaga jasa keuangan seperti bank, dana pensiun, perusahaan asuransi, manajer investasi dan perusahaan efek.
Selain itu, pemodal profesional juga dapat melekat kepada individu yang memiliki aset bersih minimal Rp10 miliar di luar tanah, bangunan dan aset tak berwujud.
Adapun investor individu dapat dikatakan pemodal profesional jika memiliki rata-rata portofolio investai di pasar modal minimal Rp3 miliar dalam satu tahun sebelum penerbitan obligasi.

