Emiten Segera Dapat Terbitkan Obligasi Tanpa Penawaran Umum
Pasardana.id – Emiten akan memungkinkan menerbitkan surat utang konvesional maupun Sukuk tanpa melalui penawaran umum. Hanya saja, surat utang tersebut hanya dapat ditawarkan kepada investor profesional.
Hal itu terungkap dalam rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan atau Sukuk Yang Dilakukan Tanpa Melaui Penawaran Umum pada laman OJK, Jumat (15/2/2019).
Dalam penjelasannya, rancangan POJK itu akan mengatur secara rinci penerbitan obligasi yang lebih dari satu tahun seperti Medium Term Notes (MTN).
Adapun kriteria penerbitannya, memiliki jangka waktu jatuh tempo lebih dari satu tahun atau kurang dari satu tahun, tapi memiliki opsi perpanjangan lebih dari satu tahun. Sedangkan nilai yang diterbitkan minimal Rp1 miliar.
Sedangkan syaratnya, diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat atau scripless, wajib diperingkat oleh lembaga pemeringkat terdaftar di OJK.
Jika diterbitkan secara bertahap, maka waktu paling lama adalah dua tahun dan dalam hal dilakukan pemeringkatan, wajib memperoleh peringkat yang mencakup seluruh nilai penerbitan bertahap.
Sementara itu, yang dimaksud pemodal profesional adalah lembaga jasa keuangan seperti bank, dana pensiun, perusahaan asuransi, manajer investasi dan perusahaan efek.
Selain itu, pemodal profesional juga dapat melekat kepada individu yang memiliki aset bersih minimal Rp10 miliar di luar tanah, bangunan dan aset tak berwujud.
Investor individu dapat dikatakan pemodal profesional jika memiliki rata-rata portofolio investai di pasar modal minimal Rp3 miliar dalam satu tahun sebelum penerbitan obligasi.

