Mendag : Bulog Boleh Jual Beras Cadangan, Asal Sesuai Kebutuhan

Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 127 Tahun 2018. Dengan revisi ini, Bulog dapat menjual cadangan beras pemerintah (CBP) yang dikelola sehingga tidak terjadi penumpukan. 

Kebijakan ini diambil setelah berkaca pada kondisi kelebihan pasokan beras jelang akhir tahun ini. Kelebihan pasokan bahkan membuat sekitar 20 ribu ton beras mengalami penurunan kualitas, sehingga harus 'dibuang' dengan sistem lelang oleh Bulog. 

"Maka kami akan keluarkan penyesuaian peraturan bahwa CBP boleh dijual dalam kondisi tertentu, tapi tidak artinya semuanya bisa dijual. Tetap sesuai kebutuhan, nanti permohonannya dari Bulog," ujar Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (4/12).

Seperti diketahui, CBP hanya untuk stabilitas harga dan ketersediaan pasokan. Namun Agus memastikan bahwa dengan revisi ini tidak serta merta CBP bisa dijual semuanya.

Agus mengatakan CBP yang boleh dijual nantinya akan disesuaikan dengan kondisi pasokan dan kualitas beras sesuai pemantauan Bulog. Misalnya, bila perusahaan negara itu memperkirakan ada sekian ribu ton beras yang berpotensi memburuk kualitasnya dan perlu segera dijual, maka Bulog tinggal melaporkan hal itu ke Kementerian Perdagangan.

"Intinya kami harus mengatur balance demand and supply, kami lihat dengan Bulog koordinasinya. Nanti permohonan dari Bulog kami analisa, tidak langsung serta merta keluar (izin penjualannya)," terangnya.

Bersamaan dengan kebijakan baru ini, Agus akan segera menyisir aturan yang ada di kementeriannya. Tujuannya agar kebijakan ini bisa terfasilitasi dan tidak berbenturan dengan aturan sebelumnya.

Agus menuturkan bahwa langkah ini tidak akan membuat harga beras jatuh. Karena akan ada koordinasi sebelum CBP bisa dijual.

"Oh tidak (harga jatuh), artinya begini, kita harus mengatur keseimbangan permintaan dan pasokan. Kita lihat dan koordinasi dengan Bulog," pungkasnya.

Kendati begitu, ia belum bisa memastikan kapan beleid itu akan disesuaikan dengan kebijakan terkini. "Kalau ada Permendag yang tidak sesuai, kita sesuaikan dengan Permendag baru," tandasnya.