Sabotase Serikat Pekerja Samsung, Lee Sang-Hoon Dibui

foto: istimewa

Pasardana.id - Pengadilan Korea Selatan pada Selasa (17/12/2019) menjatuhkan vonis hukuman penjara 18 bulan kepada board chairman Samsung Electronics karena menyabotase kegiatan serikat pekerja di perusahaan tersebut.

Seperti dilansir BBC News, Lee tidak sendiri menerima hukuman. Ia bersama 25 terdakwa lainnya dijatuhi hukuman akibat melanggar undang-undang perburuhan Negeri Ginseng.

Menurut jaksa penuntut, para eksekutif Samsung telah menggunakan berbagai taktik untuk menekan kegiatan serikat pekerja, termasuk menutup perusahaan sub kontrak dengan serikat pekerja yang aktif.

Lee termasuk dalam kelompok elit eksekutif Samsung Electronics saat terlibat sabotase kegiatan serikat pekerja. Ketika ia masih menjabat CFO, ia membuat terhentinya aktivitas serikat pekerja unit layanan konsumen.

Pekan lalu pengadilan Korea Selatan telah menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara kepada Vice President Samsung Electronics Kang Kyung-Hoon karena melakukan tekanan terhadap serikat pekerja.