Kementerian ART/BPN Akan Hapus IMB dan AMDAL Dari Syarat Perizinan Investasi
Pasardana.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) berencana menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari daftar syarat yang dibutuhkan dalam proses pengurusan izin investasi.
Penghapusan dilakukan demi memudahkan pengusaha dalam berinvestasi di Indonesia.
"Hal itu dimungkinkan karena terdapatnya kesamaan substansi yang diatur di dalam kedua dokumen itu," ujarnya dalam diskusi wacana penghapusan IMB dan Amdal di Jakarta, Minggu (10/11/2019).
Meski dihapus, Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil memastikan pemerintah tak akan mengorbankan kualitas tata ruang dan keberlanjutan lingkungan.
"Cara menghapus IMB tapi kualitas tujuan itu tetap bisa tercapai, salah satunya dengan adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dengan RDTR semua sudah jelas peruntukan ruangnya sehingga IMB menjadi tidak diperlukan lagi," katanya.
Lebih lanjut Sofyan mengatakan, penghapusan IMB melalui RDTR memang mungkin untuk dilakukan.
Pasalnya, dalam perizinan yang ada saat ini, terdapat kesamaan substansi yang diatur dalam IMB dan RDTR.
Kesamaan serupa juga ditemukan dalam Amdal. Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup nomor 24 tahun 2018 tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota yang telah memiliki RDTR maka peluang penyederhanaan perizinan melalui penghapusan AMDAL kian terbuka lebar.
Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/ BPN Abdul Kamarzuki berharap, penghapusan IMB dan AMDAL kian menyederhanakan perizinan investasi.

