Ingkar Janji, BEI Denda ANTM Rp150 Juta

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan denda sebesar Rp150 juta kepada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Denda itu dikarenakan emiten tambang pelat merah itu ingkar menyampaikan laporan keuangan semester I 2019 dengan telaah terbatas.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI, Adi Pratomo Aryanto menyatakan, emiten pelat merah itu sejatinya memyampaikan laporan Keuangan semester I 2019 dengan telaah terbatas oleh Akuntan Publik.

“Tapi akhirnya ANTM tidak menyampaikan laporan keuangan dengan telaah terbatas, dan telah mengenakan sanksi tertulis III,” tulis Adi dalam keterangan resmi, Rabu (30/10/2019).

Selain itu, BEI juga melanjutkan penghentian sementara (suspend) perdagangan terhadap sembilan efek.

Rincinya, adalah; PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA), PT Borneo Lumbung Energi Tbk (BORN), PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Golden Plantitation Tbk (GOLL), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Evergreen Invesco Tbk (GREN), PT Nipress Tbk ( NIPS), dan PT Cakra Mineral Tbk (CKRA).

Patut dicatat, BEI juga mendepak efek PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI) dari papan perdagangan bursa mulai 11 November 2019.