Petani Tembakau Protes Pemerintah Naikan Tarif Cukai Rokok

Foto : istimewa
Foto : istimewa

Pasardana.id - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) memprotes keputusan pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok tahun depan. Kebijakan itu berdampak pada kenaikan harga jual eceran rokok rata-rata 35 persen.

"Sekarang kenaikan belum berlaku saja, permintaan tembakau sudah turun," kata Wakil Sekretaris Jenderal APTI, Agus Setiawan saat bertemu dengan Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan dan Direktur Jenderal Bea Cukai, Agus Pambudi di Jakarta, Kamis (24/10/2019).

Dalam pertemuan itu petani mengharap pemerintah mengkaji ulang kenaikan cukai rokok. Sebab mereka merasakan penyerapan industri rokok terhadap hasil panen mereka mengalami penurunan.

“Pabrik tidak berani ambil banyak, karena mereka takut konsumsi rokok akan turun saat cukai baru berlaku,” kata Agus Pamuji, Ketua Dewan Pimpinan Pusat APTI.

Para petani berharap pemerintah mau menurunkan rencana kenaikan cukai rokok sehingga dampaknya tidak terlalu besar terhadap penghasilan petani. “Silakan tetap naik, tetapi jangan sebesar itu,” lanjut Agus.

Saat menerima para petani tembakau, Moeldoko didampingi Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi. Kepada petani, Moeldoko menyampaikan bahwa kenaikan itu sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 152 tahun 2019, dan sudah masuk dalam skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kita cari solusi terbaik yang menguntungkan bagi petani,” kata Moeldoko.

Solusi tersebut dengan menekan sebanyak mungkin impor tembakau yang selama ini masih terjadi. Dengan impor tembakau dikurangi, maka industri akan dipaksa menyerap tembakau lokal. Cara ini diharapkan bisa memberi dampak positif jangka panjang untuk petani.