Sepuluh Saham Berpotensi Terdepak Dari Papan Perdagangan Bursa

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mendata saham-saham yang mengalami ganguan akan keberlangsungan usahanya, sehingga mengalami penghentian sementara (suspend) perdagangan efek menahun.

Bahkan beberapa di antaranya telah mengalami suspend lebih dari dua tahun, sehingga BEI dapat melakukan penghapusan paksa atau delisting atas saham-saham tersebut.

Tapi untuk memastikannya, BEI akan melakukan pemanggilan kepada manajemen emiten tersebut untuk meminta rencana kerjanya.

“Kami akan pertanyakan kepada manajemennya, punya rencana kedepan atau tidak,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia di Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Ia menambahkan, emiten-emiten tersebut diminta untuk menyampaikan rencana kerja untuk keluar dari kemelut kelangsungan usahanya sampai dengan 31 Januari 2019. Hanya saja, Yetna enggan merinci emiten yang dimaksud.

“Iya jumlahnya belum bisa kami pastikan, karena kita tunggu data terakhirnya hari ini,” kata dia.

Berdasarkan penelusuran Pasardana.id, emiten yang telah mengalami suspend lebih dari dua tahun adalah PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP), PT Borneo Lumbung Energi Tbk (BORN), PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI), PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK), PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA), dan PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN).

Sedangkan saham-saham yang mulai terganggu kelangsungan usahanya sehingga tidak mencatatkan pendapatan adalah PT Akbar Indomakur Stimec Tbk (AIMS), PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), PT Leo Invesment Tbk (ITTG) dan PT Polaris Investama Tbk (PLAS)