IHSG Rontok 5,66% Dalam Tiga Hari, OJK Belum Berencana Jalankan Protokol Krisis

foto : ilustrasi (ist)
foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam tiga hari bursa berturut-turut sebesar 5,66% masih dalam kondisi wajar. Sehingga protokol krisis belum akan dijalankan sebagaimana mestinya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen mengatakan, fenomena penurunan IHSG yang terjadi belakangan masih dalam kategori siklus perdagangan yang wajar dan merupakan dinamika pasar. Tapi pihaknya tetap mewaspadai kondisi tersebut lebih lanjut.

“Kita punya perhatian terhadap kondisi pasar, tapi semua otoritas sudah bicara bahwa fundamental kita baik, emiten kita masih mencatatkan pertumbuhan laba dan price earning ratio rendah,” kata Hoesen di gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (6/8/2018).

Ia menambahkan, regulator pasar modal dan operator bursa telah memiliki protokol krisis. Tapi protokol itu dijalankan jika indikator pasar dinilai telah mengalami krisis.

“Secara rasional protokol itu sudah pernah di jalankan sebelumnya, tapi kondisi indikator berbeda bukan hanya di pasar modal tapi juga makro ekonomi, nilia tukar,” kata dia.

Seperti diketahui, pada tahun 2015, OJK merilis Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.04/2015 tentang Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

Hal itu sebagai bagian dari protokol krisis, karena IHSG turun dari level 5.426,67 pada tanggal 13 Maret 2015 ke level 4.209,44 pada tanggal 2 September 2015. Disamping itu, BEI pada saat itu juga memberlakukan auto rejection asimetris.