Setelah APT Gugat BFIN Sebesar Rp1,27 Triliun, Gugatan Berikutnya Menanti

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Aryaputra Teguharta (APT) kembali menggugat PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) sebesar Rp1,27 triliun. Gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor registrasi perkara : 527/PDT.G/2018/PN JKT PST.

Kuasa Hukum APT, Asido Panjaitan mengatakan, gugatan yang didaftarkan pada tanggal 24 September 2018 tersebut, dalam rangka menuntut ganti kerugian berupa Hak Dividen milik APT untuk tahun buku 2002 sampai dengan tahun buku 2017 sebesar Rp 644 miliar.

“Tak hanya itu, ganti rugi yang berasal dari bunga akibat suatu kelalaian/kealpaan untuk membayar dividen sejak tahun buku 2002 sampai dengan tahun buku 2017, yang diperhitungkan 6% sebesar Rp 133,9 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp500 miliar. Sehingga total ganti kerugian sebesar Rp 1,27 triliun,” papar Asido di Jakarta, Rabu (26/9/2018)

Ia beralasan, APT sangat menyayangkan salah satu amar Putusan PK No. 240/2006 yang berisi putusan yang menyatakan suatu keadaan yang sah menurut hukum yakni APT pemilik sah atas saham-saham 32,32% BFIN.

“Kami sudah peringatkan BFIN melalui surat somasi tanggal 4 Juni 2018, ternyata BFIN dengan arogan dan semena-mena begitu saja menolak kewajiban,” kata dia.  

Selain tuntutan ganti kerugian, lanjut dia, APT dalam gugatannya juga menuntut atas perbuatan melawan hukum dari BFIN, yang dengan sengaja menghilangkan keberadaan APT sebagai pemilik sah atas 32,32% saham dalam akta-akta Notaris dan anggaran dasar yang selama ini dibuat oleh PT BFI.

“Padahal akta-akta Notaris tersebut isinya jelas-jelas mengandung cacat material yang tidak mengakui PT APT sebagai pemilik sah atas saham-saham 32,32% berdasarkan Putusan PK No. 240/2006,” terang Asido.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Pasardana.id, total ganti kerugian yang dituntut oleh APT melalui dua gugatan perdata ini seluruhnya sudah berjumlah Rp 1,359 triliun.

Tentu saja tidak, karena kami, HHR Lawyers atas nama PT APT akan segera mengajukan gugatan-gugatan lainnya baik di Indonesia maupun di jurisdiksi hukum luar Indonesia. Tunggu saja,” ungkap Asido.

Bahkan, tuntutan dividen yang digugat di sini hanya sampai dengan tahun buku 2017, artinya argo hitungan kewajiban pembayaran dividen tetap berjalan di masa yang akan datang, dan hak tambahan dividen tersebut akan tetap dikejar sampai kapanpun juga oleh APT.