Saham Hasil Private Placement Dapat Diperdagangkan Kapan Saja

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mencabut ketentuan lock-up saham hasil Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau private placement. Sebelumnya, operator bursa mewajibkan penyerap saham private placement untuk menahan saham tersebut selama satu tahun.

Rencana tersebut disambut baik oleh pelaku pasar, salah satunya di sampaikan Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Samsul Hidayat di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (20/9/2018).

“Seharusnya memang di cabut lock up saham Private Placement,” kata dia.

Ia beralasan, pelaku pasar terutama penyerap saham private placement tentunya berharap dapat segera mewujudkan keuntungan dari penyertaannya dengan cara PMHMETD.

“Mereka (penyerap private placement) tentunya juga ingin kepastian modal mereka dapat kembali dan tentunya waktunya tidak bisa ditentunya, bisa satu bulan atau dua bulan kemudian,” kata dia.

Untuk diketahui, rencana itu tertuang pada perubahan Peraturan Nomor I-A yang saat ini sedang dalam tahap menghimpun masukan dari pelaku pasar.

Adapun BEI juga mengharapkan partisipasi dari publik untuk memberikan masukan atas konsep perubahan Peraturan Nomor I-A.