Penyelesaian Kapal Pertamina Dipertanyakan, SOCI Dijauhi Pelaku Pasar

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Nasib penyelesaian tiga tanker minyak milik PT Pertamina oleh anak usaha PT Soechi Lines Tbk (SOCI) kembali dipertanyakan. Pasalnya, Pengadilan Niaga Medan pada tanggal 31 Agustus 2018 mengabulkan permohonan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap anak usaha yang 99.99% dimiliki oleh SOCI, PT Multi Ocean Shipyard (MOS).

Menanggapi permasalahan ini, Kepala Riset Koneksi Capital, Alfred Nainggolan mengatakan, bahwa setiap kasus hukum yang mendera emiten akan membuat kabur investor, terlebih dalam kondisi ketidakpastian pasar saat ini.

“Investor sangat sensitif terhadap emiten-emiten yang punya masalah hukum,” jawab Alfred, di Jakarta, Senin (17/9/2018).

Ia menjelaskan, saat ini ada 597 emiten yang menjadi pilihan investor. Sehingga investor lebih memilih saham emiten-emiten yang tidak terkena kasus perdata. Hal itu akan berpengaruh pada pencapaian kinerja emiten dengan kasus hukum.

“Jadi, kalau ditanya berpengaruh (kasus PKPU SOCI) kah? Pasti berpengaruh, apalagi IHSG dalam koreksi dan saham-saham semakin murah, sehingga tekanannya makin berat bagi emiten yang terkena kasus perdata,” papar dia.

Untuk diketahui, SOCI pada perdagangan hari ini ditutup turun 3 point atau -2,1% ke level 143, dengan nilai transaksi Rp318,6 juta.

Seperti yang dikutip dari Laporan Keuangan Auditan Soechi, MOS sedang membangun 3 kapal tanker untuk PT Pertamina (Persero), 1 kapal perintis untuk Satuan Kerja Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Laut Pusat dan 2 kapal kenavigasian untuk Satuan Kerja Pengembangan Kenavigasian Pusat.

Konstruksi masih ditengah jalan, dengan persentase kemajuan konstruksi 3 kapal tanker sebesar 98.18%, 71,08% dan 61,20%; kapal perintis sebesar 88.29%; dan kapal kenavigasian telah selesai namun belum diserahkan. 

Perjanjian dengan Pertamina malah sudah diperpanjang hingga 2 kali dikarenakan PT Multi Ocean Shipyard tidak dapat menyelesaikan pembangunan kapal tepat waktu.

Dalam perjanjian awal, penyerahan kapal seharusnya terjadi pada tanggal 7 Juni 2015 dan 7 Mei 2016. Ketiga perjanjian tersebut kemudian diperpanjang sampai dengan 31 Mei 2017, yang kemudian diperpanjang lagi hingga 30 Mei 2019.

Padahal, satu-satunya pemesan swasta, PT Lautan Pasifik Sejahtera, yang merupakan pihak terafiliasi malah membatalkan kontraknya dengan MOS karena kapal yang dipesan telah molor bertahun-tahun.

Sementara itu, Pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan, “Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak karena kesalahan PenyediaBarang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan.” Denda tersebut, jika dikalkulasi akan mencapai angka puluhan juta dolar.

Asal tahu saja, PT Multi Ocean Shipyard didirikan pada 2 November 2007 oleh Soechi khusus untuk bergerak di bidang galangan kapal. Pada 2014, Soechi meningkatkan modal ditempatkan dan disetor MOS dari Rp 300 milyar menjadi Rp 420 milyar dengan konversi hutang MOS kepada Soechi. Selanjutnya pada tahun 2016, modal ditempatkan dan disetor kembali ditingkatkan menjadi Rp 840 milyar dengan cara yang sama.