BEI Pertanyakan Keberlangsungan Usaha ATPK
Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mempertanyakan keberlangsungan usaha (going concern) dan prospek usaha PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK). Hal itu sebagai prosedur dalam mengambil kebijakan penghapusan paksa pencatatan saham ATPK dari papan perdagangan BEI atau tetap menjadi perusahaan tercatat.
Diirektur Penilaian Perusahaan BEI, IGD Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya tengah melakukan evaluasi ATPK karena dua tahun mengalami ‘suspend’ disebabkan terganggunya going concern.
”Kita evaluasi rencana kedepan dan future prospek-nya,” kata Nyoman di Jakarta, Senin (10/9/2018).
Selanjutnya, jelas dia, BEI akan memantau pelaksanaan rencana kerja yang telah disampaikan tersebut. Jika, emiten tersebut tidak melakukan rencananya, maka operator bursa akan mengambil langkah tegas.
“Jika Itu (rencana kerja) tidak terpenuhi, kita harus melakukan tindakan yang paling kita hindari yaitu delisting,” tegas Nyoman.
Sekelumit mengenai ATPK, emiten pertambangan itu masuk bursa pada tanggal 17 April 2002 dengan harga penawaran Rp300 perlembar saham. Pada semester I 2018, ATPK membukukan pendapatan Rp42,9 miliar dan rugi bersih Rp34 miliar.

