Ijin Lahan Tumpang Tindih, Anak Usaha BYAN Gugat Bupati Kutai Kartanegara
Pasardana.id - Anak Usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN), PT Fajar Sakti Prima (FSP) melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan terhadap Bupati Kutai Kartanegara pada pengadilan tata usaha negara Samarinda, karena mengeluarkan dua ijin usaha pada lahan yang sama.
Direktur Utama BYAN, Low Tuck Kwong menyampaikan, akibat keputusan Kepala Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut, anak usaha perseroan tidak dapat melakukan kegiatan pertambangan dalam wilayah ijin usaha pertambangan seluas 741,29 hektar.
"Padahal, wilayah tersebut diduga memiliki potensi ekonomis," ungkap Low dalam keterbukaan informasi pada laman Bursa Efek Indonesia, Selasa (13/2/2018).
Dijelaskan, FSP telah mendapat kuasa pertambangan eksploitasi berdasarkan keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 540/18/KP-ENG/DPE-IV/VII/2005 tanggal 21 Juli 2015 untuk lahan 3.774 hektar.
Tapi pada lahan seluas 741 hektar di tempat yang sama, Bupati Kutai Kartanegara juga mengeluarkan keputusan nomor 52/DPN.K/IL-52/VII/2007 tertanggal 23 Juli 2007 tentang pemberian ijin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di kecamatan tambang kepada PT Sasana Yudha Bhakti.

