Kembali Diperdagangkan, TCPI Melorot 18%

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi lampu hijau perdagangan efek PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI), setelah mengalami suspend selama dua minggu belakangan ini. Sehingga pelaku pasar kembali dapat melakukan transaksi atas saham emiten pelayaran energi tersebut.

PH Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Donni Kusuma Permana menyampaikan, merujuk pengumuman Bursa Nomor : Peng-SPT-0016/BEI.WAS/08-2018 tanggal 7 Agustus 2018 perihal suspense saham PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI), maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi TCPI dibuka kembali.

“Pembukaan Suspensi itu mulai sesi I tanggal 23 Agustus 2018 pada pasar reguler dan pasar tunai,” tulis Donni dalam keterangan resmi BEI, Selasa (23/8/2018).

Hanya saja, pelaku pasar melakukan aksi jual terhadap TCPI. Berdasarkan pantauan Pasardana.id. hingga penutupan sesi I ini, TCPI turun 780 point atau -18,01% ke level 3.550 dengan nilai transaksi Rp21 miliar.