OJK dan BEI Abaikan Putusan MA, APT Akan Layangkan Gugatan
Pasardana.id - PT Aryaputra Teguhharta (APT) akan mengambil langkah lanjutan berupa gugatan kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memastikan kembalinya hak atas 32,32% saham PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN), sesuai dengan putusam Mahkamah Agung terkait Peninjauan Kembali (PK) nomor 240/2006.
Kuasa Hukum APT, Pheo Hutabarat menegaskan, langkah itu diambil jika regulator dan operator bursa itu tidak mengabaikan putusan MA tersebut.
Pasalnya, kedua lembaga jasa keuangan itu terindikasi melakukan pembiaran terjadinya kejahatan di pasar modal dan pidana pengelapan kepemilikan saham.
“Kami sudah ketemu dengan OJK dan sudah sampaikan putusan MA ini, tapi kok jawabnya ‘ini urusan rumit’. Kalau begitu jawaban regulator pasar modal, maka akan hilang penegakan dan perlindungan hukum atas kepemilikan saham,” kata Pheo di Jakarta, Senin (20/8/2018).
Jelasnya, Pheo melihat, OJK dan BEI harusnya melakukan penghentian sementara perdagangan saham (suspend) terhadap BFIN. Pasalnya, dalam putusan MA itu disebutkan, BFIN harus membayar dividen sejak 2001 kepada APT dengan total Rp 1 triliun. Sayangnya, emiten jasa keuangan itu tidak melaksanakannya dengan alasan APT sudah tidak ada lagi dalam Daftar Pemegang saham sejak 2001.
“Rp1 triliun itu material kan, dan jika belum diselesaikan ya harusnya suspend dulu tapi ini tidak dilakukan sampai masalah ini selesai,” kata dia.
Lebih jauh, Pheo juga mengatakan, posisi Boy Thohir selaku Komisaris BEI yang juga pemilik Trinugraha Capital yang tercatat sebagai pemiik 42,8% saham BFIN dapat diduga memiliki benturan kepentingan. Pasalnya, saat APT melayangkan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), konsorsium keuangan itu akan melepas 19,9% saham BFIN kepada Compass Banca SPA.
“Rencana Pelepasan 19,9% saham milik Trinugraha juga kami duga untuk menghindari perubahan PSP (pemegang saham pengendali) sehingga tidak perlu merubah anggaran dasar,” jelas dia.
Berdasarkan penelusuran Pasardana.id, APT juga telah memasukan laporan pidana nomor LP/65/V/2018 BARESKRIM di Mabes Polri terkait gugatan dugaan terjadinya corporate fraud yang menyebabkan hilangnya 32,32% saham milik APT. Bahkan, Mabes Polri telah melayangkan surat permintaan klarifikasi atas hilangnya 32,32% saham milik APT dan meminta saksi kepada PT Bursa Efek Indonesia pada tanggal 16 Agustus 2018.

