Administrasi Badan Hukum Dibekukan, PSP BFIN Tidak Bisa Berubah

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta keterangan manajemen PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) terkait langkah yang akan dilakukan untuk membuka pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum-nya.

Pasalnya, dengan status pemblokiran itu, maka emiten jasa keuangan itu tidak dapat melakukan perubahan anggaran dasar dan melakukan aksi korporasi.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, IGD Nyoman Yetna menyampaikan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan jawaban atas permintaan keterangan yang dimaksud.

“Kita ingin mengetahui apa yang dilakukan perusahaan terkait pemblokiran itu, apakah mau melakukan proses hukum untuk membuka pembekuaan itu,” kata Nyoman di Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Ia menegaskan, dengan pembekuan tersebut, maka manajemen tidak dapat merubah anggaran dasar.

“Hal itu terkait kalau ada aksi korporasi yang menyebabkan perubahan anggaran dasar,” jelasnya.

Dengan demikian, lanjut dia, rencana perubahan pemegang saham pengendali (PSP) juga tidak dapat dilakukan.

“Salah satunya (perubahan PSP) seperti itu, karena pemblokiran itu ada pembatasan perubahan anggran dasar,” ujar dia.

Sepeti diketahui, Trinugraha Capital & Co SCA selaku pemegang 42,80% saham atau PSP BFIN akan melego 19,9% saham BFIN kepada Compass Banca SPA.