OJK Kaji Pelaporan Keterbukaan Emiten Satu Pintu

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk menurunkan biaya pengawasan terhadap industri keuangan yang diawasinya. Salah satunya, dengan mengkaji penyampaian pelaporan keterbukaan emiten melalui satu pintu.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (1/8/2018).
“Kami terus merupaya menurunkan regulatory cost, misalnya penyampaian laporan keterbukaan melalui elektronik,” kata dia.
Ia beralasan, saat ini emiten mememiliki kewajiban menyampaikan laporan keterbukaan kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia.
“Kedepan, penyampaikan laporan ke OJK dan BEI melalui satu pintu,” kata dia.
Namun terkait pungutan OJK, jelas dia, pihaknya belum ada niatan untuk memberi keringanan berupa potongan dari tarif yang berlaku.
“Nggak akan turun dalam waktu dekat,” tegas dia.
Untuk diketahui, pungutan yang dikenakan kepada emiten sebesar 0,03% dari nilai emisi efek per tahun. Nilai ini memiliki batas terendah sebesar Rp15 juta dan batas maksimal senilai Rp150 juta per tahun.
Bahkan, emiten sektor keuangan dibebankan dua kali pungutan tiap tahunnya. Disamping pemungutan sebagai emiten dengan pungutan 0,03%, dua lembaga keuangan ini juga melakukan pungutan biaya kepada emiten sebesar 0,045% dari total asetnya dengan nilai paling sedikit Rp10 juta per tahun.