Belum Bayar Denda, Sembilan Emiten Dibekukan

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspend) saham PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk (CANI) dan memperpanjang suspend delapan saham emiten lainnya.

Penghentian itu dikarenakan sembilan emiten itu belum membayar denda sebesar Rp150 juta atas kerterlambatan penyampaian laporan keuangan kuartal I 2018. 

PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI, Rian Ardhi Redhite menjelaskan, status suspend itu berlaku pada pasar regular dan pasar tunai sejak sesi I perdagangan tanggal 30 Juli 2018.

“Status ini berlaku sampai dengan pengumuman BEI berikutnya,” jelas Rian dalam keterangan resmi, Senin (30/7/2018).

Dijelaskan, sembilan emiten itu belum menyampaikan laporan keuangan periode 31 Maret 2018 dan merujuk peraturan II.6.3 Peraturan Nomor I-H tentang sanksi, maka BEI telah memberikan peringatan tertulis dan denda Rp150 juta.

Namun sampai 91 hari sejak batas akhir penyampaikan laporan keuangan tersebut, tepatnya tanggal 29 Juli 2018, kesembilan emiten yang dimaksud belum menyampaikan laporan keuangan dan membayar denda.

Adapun Sembilan emiten itu adalah; PT Tiga Pilr Sejahtera Food Tbk (AISA), PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX), PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK), PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN), PT Truba Manunggal Enginering Tbk (TRUB), PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA), PT Sunson Textille Manufacture Tbk (SSTM), PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) dan PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk (CANI).