Pemegang Saham Sepakati Rp508,6 Miliar ‘Buy Back’ MNCN
Pasardana.id - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) sore ini, Selasa (26/6/2018) sepakat untuk melakukan pembelian kembali atau ‘buy back’ MNCN. Untuk itu, perseroan menganggarkan Rp508,6 miliar atau 35% dari laba bersih tahun buku 2017 untuk aksi korporasi tersebut.
Direktur Utama MNCN, David Fernando Audy menyampaikan, rencana pembelian kembali saham perseroan pada pasar sekunder itu untuk mendorong kinerja saham perseroan.
“Kami menilai harga saham kami saat ini sudah sangat rendah,” kata David di Jakarta, Selasa (26/6/2018).
Untuk diketahui, MNCN turun 46,46% secara tahunan (yoy). Lebih rinci, MNCN pada tanggal 26 Juni 2017 berada pada level Rp1.840 perlembar saham dan pada tanggal 26 Juni 2018 berada pada level Rp985 perlembar saham.
Disamping itu, dalam RUPST hari ini juga memutuskan Rp 1 miliar dari laba bersih akan dibukukan sebagai dana cadangan guna memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sementara bagi pemegang saham pada tanggal cum date akan menerima dividen tunai sebesar Rp15 perlembar saham. Adapun sisanya akan digunakan sebagai laba ditahan, guna memperkuat struktur permodalan.
Selain itu, sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada penutupan rapat ini, menyetujui untuk mengangkat kembali Hary Tanoesoedibjo, Adam Chesnoff dan Sutanto, masing-masing berturut-turut selaku Komisaris Utama, Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan.
Sedangkan dari sisi jajaran Direksi, RUPST sepakat mengangkat kembali David Fernando Audy, Kanti Mirdiati Imansyah, Faisal Dharma Setiawan, Ella Kartika, Arya Mahendra Sinulingga, Angela Herliani Tanoesoedibjo, dan Gwenarty Setiadi masing masing berturut-turut selaku Direktur Utama, Direktur-Direktur dan Direktur Independen Perseroan.
Adapun RUPST juga menerima pengunduran diri Faisal Dharma Setiawan selaku Direktur Perseroan dan mengangkat Panjaitan selaku Direktur Perseroan.

