Kamis Ini, XL Axiata Catatkan Sukuk Ijarah Rp1,5 Triliun di BEI
Pasardana.id - Perusahaan jasa telekomunikasi PT XL Axiata Tbk (EXCL) akan mencatatkan sukuk ijarah berkelanjutan I tahun 2015 senilai Rp1,5 triliun pada, Kamis 3 Desember 2015. Demikian, disampaikan oleh Arif M. Prawirawinata, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Non Group Bursa Efek Indonesia dalam pengumuman tertulis di Jakarta, Rabu (2/12).
Menurut Arif, Sukuk Ijarah XL Axiata tersebut terdiri atas empat seri. Yakni seri A memiliki nilai Rp494 miliar dengan imbalan Rp43,2 miliar berjangka waktu 370 hari. Sukuk ijarah Seri A jatuh tempo pada 12 Desember 2016 dengan cicilan setiap 3 bulan.
Selanjutnya, papar Arif, sukuk ijarah Seri B memiliki nilai sebesar Rp258 miliar dengan cicilan ijarah Rp26,4 miliar. Sukuk ijarah EXCL seri B tersebut berjangka waktu 3 tahun dan akan jatuh tempo pada 2 Desember 2018 dengan pembayaran setiap tiga bulan.
Adapun seri C memiliki nilai Rp323 miliar dengan cicilan ijarah Rp33,9 miliar. Jangka waktu 5 tahun dan akan jatuh tempo pada 2 Desember 2020 dengan pembayaran setiap tiga bulan. Sedangkan sukuk ijarah XL Axiata, seri D memiliki nilai Rp425 miliar dengan cicilan ijarah Rp46,75 miliar. Sukuk ijarah seri D tersebut berjangka waktu 7 tahun dan akan jatuh tempo pada 2 Desember 2022 dengan pembayaran setiap tiga bulan.
Bertindak sebagai wali amanat Sukuk Ijarah I Tahun 2015 XL Axiata adalah PT Bank Mega Tbk. Hasil pemeringkatan untuk Sukuk Ijarah adalah AAA dari PT Fitch Ratings Indonesia. Dana hasil penawaran Sukuk Ijarah Tahap I/2015, menurut manajemen EXCL, akan digunakan seluruhnya untuk mendanai kebutuhan modal kerja, yaitu pembayaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi Radio 2G kepada Pemerintah.

