BEI Beri Waktu APOL Lakukan Restrukturisasi Utang Dalam Dua Bulan

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengambil keputusan terkait nasib saham PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) dalam dua bulan ini. Hal itu  terkait kepastian untuk tetap mempertahankan saham emiten perlayaran itu bertengger di papan perdagangan atau didepak (delisting).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat mengatakan, pihaknya memberi waktu selama dua bulan bagi manajemen APOL untuk menentukan keberlangsungan usaha perusahaan. Hal itu terkait dengan kewajiban terhadap pihak lain.

“Kami kasih waktu dua bulan bagi APOL untuk melakukan restructuring utang-nya, apakah waktu jatuh tempo di perpanjang atau bunganya dikecilin” kata dia di Jakarta, Selasa (8/5/2018).

Ia menjelaskan, sebelum memutuskan mendepak saham tersebut, BEI mempertimbangkan keberlangsungan perusahaan dan juga kepentingan pemegang saham minoritas.

“Kalau tetap tercatat kan masih punya harapan,” kata dia.

Untuk diketahui, APOL dihentikan sementara perdagangan efek (suspend) sejak I April 2015 oleh BEI. Hal itu disebabkan penundaan pembayaran kewajiban kepada pemegang obligasi ke 14 dan pemegang SBJM Syariah APOL II tahun 2008.

Berdasarkan laporan keuangan perseroan tahun 2017, perseroan mencatatkan kewajiban jangka pendek sebesar Rp6,67 triliun dan kewajiban jangka panjang sebesar Rp67,9 miliar.