BI 7-day Reverse Repo Rate Naik Menjadi 4,50 Persen
Pasardana.id - Bank Indonesia (BI) akhirnya memutuskan untuk menaikkan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 25 bps menjadi 4,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 3,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 5,25%, berlaku efektif sejak 18 Mei 2018.
Dalam konferensi pers di Kantor BI, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018), Gubernur BI Agus Martowardojo mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut ditempuh sebagai bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas perekonomian, di tengah berlanjutnya peningkatan ketidakpastian pasar keuangan dunia dan penurunan likuiditas global.
“Bank Indonesia juga melanjutkan upaya stabilisasi nilai tukar rupiah sesuai kondisi fundamentalnya dengan tetap mendorong bekerjanya mekanisme pasar,” jelas Agus.
Lebih lanjut dijelaskan, kebijakan tersebut ditopang oleh pelaksanaan operasi moneter yang diarahkan untuk menjaga kecukupan likuiditas baik di pasar valas maupun pasar uang. Selain itu, Bank Indonesia juga menerapkan kebijakan makroprudensial, diantaranya dengan tetap mempertahankan Countercyclical Capital Buffer (CCB) sebesar 0%, untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong fungsi intermediasi perbankan.
Agus menambahkan, koordinasi kebijakan dengan Pemerintah dan otoritas terkait terus diperkuat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta memperkuat implementasi reformasi struktural.
“Bank Indonesia memandang bauran kebijakan yang telah ditempuh sebelumnya dan respons saat ini konsisten dengan upaya menjaga inflasi agar tetap berada dalam kisaran sasaran 3,5±1% pada 2018 dan 2019 serta mengelola ketahanan sektor eksternal. Ke depan, Bank Indonesia akan terus memonitor perkembangan ekonomi dan siap menempuh langkah-langkah yang lebih kuat guna memastikan tetap terjaganya stabilitas makroekonomi,” tandasnya.

