Qualcomm Didenda 997 Juta Euro

foto: istimewa

Pasardana.id - Otoritas Uni Eropa telah mendenda perusahaan manufaktur chip ponsel pintar terbesar di dunia Qualcomm sebesar 997 juta euro, atau sekitar US$1,2 miliar (Rp16 triliun) karena membayar Apple Inc untuk menggunakan chip produksinya.

Seperti dilansir BBC News, Rabu (24/1/2018), Komisioner Eropa untuk Kompetisi Margrethe Vestager menyatakan bahwa Qualcomm telah secara ilegal menghalangi terjadinya kompetisi dalam pasar chip untuk ponsel pintar dalam lima tahun terakhir. Qualcomm membayar Apple miliaran dolar Amerika Serikat agar mau secara eksklusif menggunakan chip buatannya di produk iPhone dan iPad.

Akibatnya, sampai saat ini tak ada satu perusahaan pun yang mampu menandingi Qualcomm di pasar chip untuk ponsel pintar meski memiliki produk yang bagus. Perilaku Qualcomm, menurut Vestager, membuat konsumen kehilangan peluang untuk mendapat produk yang lebih inovatif dari produk Qualcomm.

Dalam sebuah pernyataan, Qualcomm dengan keras menentang keputusan otoritas Uni Eropa. Qualcomm akan mengajukan banding atas denda yang dijatuhkan otoritas Uni Eropa terhadapnya.

November lalu, Qualcomm menolak tawaran takeover dengan dana mencapai US$103 miliar dari Broadcom. Saham Qualcomm di Bursa Efek New York, AS, turun 0,53 persen pada Rabu.