BPJS-TK Patok Sediakan Rumah 25.000 Unit Bagi Pekerja
Pasardana.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) sedang menyelesaikan peraturan turunan dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 35 Tahun 2016 tentang Manfaat Layanan Tambahan seperti pemberian pembiayaan perumahan bagi pekerja Indonesia dan kerjasama dengan mitra strategis seperti perbankan.
Langkah ini juga sedang dilengkapi dengan mencari bank pemerintah (Badan Usaha Milik Negara) yang dapat melakukan kebijakan ini dengan suku bunga menarik.
Pinjaman yang akan diberikan BPJS-TK bagi pekerja ini terdiri dari tiga jenis yakni uang muka perumahan, kredit pemilikan rumah, dan pinjaman renovasi rumah.
“Untuk mendapatkan pinjaman tetap berdasarkan pada hasil analisa kredit dari mitra perbankan," kata Krishna Syarif, Direktur Pengembangan Investasi BPJS-TK di Jakarta, kemarin.
Dijelaskan, mitra bank BPJS TK akan menerima alokasi dana untuk diberikan bagi pengembang sebagai kredit konstruksi dengan suku bunga menarik. Dari hal itu pengembang diminta membangun rumah sesuai kriteria BPJS-TK.
“Kami menargetkan penyediaan 25.000 rumah untuk pekerja dalam satu tahun ke depan," ujarnya.
Sementara itu, pendanaan perumahan bagi pekerja ingin dikembangkan BPJS-TK di pasar modal dengan bantuan manajer investasi (MI) seperti Reksa dana Penyertaan Terbatas (RDPT) properti. Aksi ini diharapkan menarik investor domestik dan mancanegara.
Â

