Peraturan Penawaran Surat Utang Kepada Investor Profesional Segera Terbit
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan peraturan tentang penawaran surat utang khusus kepada pemodal professional dalam waktu dekat ini. Hal itu untuk menjawab banyak permintaan penawaran perdana surat utang dengan skema tersebut.
Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2B OJK, Djustini Septiana menyampaikan, bahwa saat ini rancangan peraturan tersebut masih menunggu tanggapan dari pelaku pasar dan akan dikaji ulang sebelum disampaikan kepada Dewan Komisioner OJK.
“Kami harap Februari...Maret ini keluar," kata dia di gedung OJK, Jumat (02/2/2018).
Dijelaskan, pemodal professional yang dimaksud itu adalah lembaga jasa keuangan, orang perorangan, atau badan hukum tertentu. Dengan demikian, investor professional yang tergolong lembaga jasa keuangan mencakup; bank umum, dana pensiun, perusahaan asuransi, manajer investasi, dan perusahaan efek.
Sementara itu, investor perorangan dibatasi mereka yang memiliki aset bersih minimal Rp10 miliar, pendapatan kena pajak per tahun minimal Rp1,5 miliar, dan portofolio investasi di pasar modal minimal Rp3 miliar.
Lebih jauh, badan hukum non-lembaga jasa keuangan disyaratkan memiliki pengalaman investasi di pasar modal minimal 1 tahun, dan memenuhi kriteria memiliki aset bersih minimal Rp20 miliar atau memiliki portofolio investasi di pasar modal minimal Rp6 miliar.
Dengan POJK ini, emiten dalam menerbitkan efek bersifat utang atau sukuk dengan khusus menyasar pemodal professional. Adapun para pemodal professional ini wajib memberikan surat pernyataan bahwa memenuhi syarat-syarat tersebut serta memiliki kemampuan untuk melakukan analisis resiko terhadap investasi atas efek.
Dalam rancangan peraturan itu juga ditekankan, pada bagian kulit muka prospektus penawaran umum harus ditambahkan pernyataan dalam huruf kapital bahwa penawaran umum ini ditujukan khusus kepada investor professional dan hanya dapat ditawarkan dan/atau dijual kepada investor professional.
Â

