Kewajiban Emiten Skala Kecil Menengah Akan Lebih Ringan

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok peraturan yang meringankan kewajiban emiten skala kecil dan menengah. Hal itu sejalan dengan telah berlakunya peraturan OJK terkait tata cara penawaran umum perdana perusahaan berskala kecil menengah pada pertengahan bulan lalu.

Deputi Direktur Penilaian Perusahaan Sektor Jasa Bidang Pengaturan dan Pengawasan Pasar Modal OJK, Muhammad Maulana mengatakan, bahwa otoritas akan memberi kemudahan perusahaan yang dimaksud diatas untuk melalukan IPO (initial public offering) dalam upaya meningkatkan jumlah emiten di pasar modal.

"Kami terus mengusahakan agar persyaratan bagi UMKM untuk IPO bisa lebih mudah dibandingkan dengan perusahaan biasa. Kami sedang membuat peraturan bahwa UMKM atau startup pasca IPO, kewajibannya tidak berat," kata Maulana di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/9).

Ia memberi contoh, PT Kioson Komersial Indonesia Tbk sebagai startup di bidang IT telah melakukan penawaran umum perdana saham. Pada IPO ini, Kioson melepas sebanyak-banyaknya 150 juta saham atau setara dengan 23,07 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan.

Pada dasarnya, jelas Maulana, OJK sudah memberi banyak kemudahan kepada UMKM dan startup untuk melaksanakan IPO, seperti persyaratan menyerahkan laporan keuangan untuk satu tahun terakhir.

"Sekarang ini kami sedang mempersiapkan papan pengembangan khusus bagi UMKM," kata dia.