Syarat IPO Perusahaan Kecil Dipermudah, BEI Kembali Buka Wacana Bentuk Papan Khusus

foto : istimewa

Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan membentuk papan perdagangan ketiga yakni papan akselerasi. Hal ini untuk menanggapi keluarnya beleid regulator pasar modal terkait perubahan tata cara pendaftaran penggalangan dana dengan melepas efek oleh perusahaan berskala kecil menengah.

Direktur Pengembangan BEI, Nicky Hogan menyatakan, akan segara menanggapi dua POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) tersebut dengan merubah peraturan bursa nomor I.A perubahan nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.

“Misalnya, jumlah investor, yang saat ini di papan utama harus 1000 investor dan papan pengembangan 500 investor, maka untuk perusahaan skala kecil dan menengah minimal 300 investor pada saat IPO (initial public offering),“ jelas Nicky di Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Selain itu, lanjut dia, untuk perusahaan skala kecil dan menengah hanya diwajibkan melepas minimal 20% dari modal disetor dan ditempatkan penuh tanpa menyebutkan berapa lembar saham baru yang dilepas.

“Kalau sekarang, pada papan pengembangan 20% minimal saham yang dilepas dan atau 1,5 juta lembar saham," kata dia.

Sedangkan untuk organisasi calon emiten, tutur dia, juga dipermudah sebab dalam papan utama dan pengembangan mewajibkan setiap emiten untuk memiliki direktur independen. Namun bagi perusahaan dimaksud tidak diwajibkan untuk adanya direktur independen.

Karena banyak syarat yang dikurangi, terang Nicky, maka emiten tersebut akan dimasukan dalam papan tersendiri.

“Kami akan bentuk papan akselerasi khusus untuk perusahaan berskala kecil menengah," ujar dia.

Sebelumnya, OJK mengeluarkan Peraturan OJK Nomor: 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah dan Peraturan OJK Nomor dan 54/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.

Dalam peraturan itu, jelas Nicky, calon emiten kecil digolongkan dalam dua kategori yakni perusahaan kecil dengan aset dibawah Rp50 miliar. Bagi perusahaan ini, laporan keuangannya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP).

“Bagi perusahaan kecil akan terbantu kalau laporan keuangan yang lebih sederhana," kata dia.

Sementara untuk kategori kedua, calon emiten dengan aset diatas Rp50 miliar hingga Rp250 miliar. Bagi perusahaan tersebut, masih wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Publik). Bagi perusahaan ini, hanya wajib menyajikan laporan keuangan selama dua tahun.