OJK Bakal Terbitkan Beleid Tentang Surat Utang Berwawasan Lingkungan
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merampungkan peraturan syarat-syarat efek bersifat utang disebut green bond atau surat utang berwawasan lingkungan. Beleid itu diterbitkan untuk menjawab kebutuhan berinvestasi pada efek-efek berwawasan lingkungan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen mengatakan, saat ini investor mulai banyak yang memilah-milah efek yang berwawasan lingkungan. Tapi sayangnya, saat ini belum ada panduan terkait efek tersebut.
“Intinya, kebutuhan beli green bond banyak," kata Hoesen di Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Ia menjelaskan, dalam rancangan peraturan terkait green bond, nantinya akan banyak mengatur terkait dengan syarat-syarat sebagai green bond dan tentunya akan diberi insentif bagi penerbit.
“Tentunya harus ada tambahan persyaratan penerbitan dan insentif-nya," kata dia.
Ia menambahkan, peraturan tersebut akan rampung sebelum berakhirnya tahun 2017. Dengan demikian, investor hijau memiliki panduan untuk berinvestasi green bond.
Disamping itu, lanjut Hoesen, juga diusulkan penurunan tarif pajak obligasi korporasi dari 20% menjadi 15%. Hal itu untuk mendukung likuiditas perdagangan di pasar sekunder.
“Kami akan usulkan tartifnya sama dengan pajak SBN atau 15%," ujar dia.

