Lalai Lakukan Paparan Publik, BEI Bekukan Saham DAJK dan TRUB
Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspend) saham PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) dan PT Truba Alam Manunggal Engineering (TRUB). Penghentian itu dikarenakan kedua emiten itu lalai menunaikan kewajiban berupa paparan publik.
Kepala Divisi Penilaian Perusahan I BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, sesuai ketentuan V.I Peraturan Bursa No. I-E terkait kewajiban melakuan paparan publik tahunan sekurang-kurangnya satu kali.
"Selanjutnya mengacu peraturan mengenai sanksi, maka emiten yang lalai itu akan dikenakan sanksi denda," ungkap Nyoman, dalam keterangan resmi BEI, Jumat (19/1/2018).
Ia melanjutkan, kewajiban denda itu harus ditunaikan paling lambat 15 hari kalender terhitung sejak pengenaan sanksi itu.
"Hingga 18 Januari 2018, kami belum menerima (laporan dari Paparan Publik), maka kami putuskan untuk menghentikan perdagangan sementara (suspend) TRUB dan DAJK," lanjut dia.
Lebih lanjut dijelaskan, status suspend bagi TRUB berlaku sejak sesi I perdagangan hari ini dan berlaku pada pasar reguler dan tunai. Sedangkan bagi DAJK, status suspend berlaku pada seluruh pasar.

