Dorong Pertumbuhan Kredit, OJK Awasi Biaya Bunga Perbankan
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendorong perbankan untuk menurunkan suku bunga simpanan dan kredit sejalan dengan penurunan BI 7 Days Repo Rate menjadi 4,5%. Diharapkan dengan terjadinya penuruan suku bunga tersebut akan membantu tercapainya target pertumbuhan kredit sepanjang tahun 2017, sebesar 11%.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyebutkan, saat ini belum memerlukan suatu kebijakan tersendiri untuk mendorong penyaluran kredit. Namun pihaknya akan terus memonitor proses transmisi kebijakan Bank Indonesia pada perbankan nasional.
“Kita dorong penurunan suku bunga dengan melihat transmisi BI 7 Days Repo Rate yang turun. Mestinya suku bunga depostio turun. Kita lihat interbank money meresponsnya. Suku bunga deposito diubah tentu harus melihat jatuh tempo yang satu, dua, tiga, atau enam bulan baru bisa diubah. Kalau suku bunga deposito belum diubah, kredit belum diubah," kata Wimboh di kantor OJK, Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Ia merinci, pengawas perbankan akan mencermati struktur suku bunga kredit seperti biaya bunga, premi risiko, dan keuntungan bunga yang diambil.
“Jika overhead-nya terlalu tinggi atau profitnya ketinggian maka pengawas kami akan menegur dan memberi arahan kepada bank tersebut,“ kata dia.
Wimboh berharap, industri perbankan bisa segera menurunkan tingkat suku bunga kredit dengan melihat tingkat suku bunga acuan atau BI 7 Days Repo Rate. Dengan turunnya suku bunga acuan maka seharusnya secara perlahan tingkat suku bunga deposito bisa turun dan nantinya mendorong turunnya tingkat suku bunga kredit.
"Pada Juli kemarin sudah lebih tinggi (penyaluran kredit) dari Juni. Di Agustus (penyaluran kredit) harapannya bisa lebih tinggi. Semester II-2017 diharapkan kinerja (industri perbankan) lebih tinggi dari semester I-2017," kata Wimboh.

