Sah, Susunan Dewan Komisioner OJK Lima Tahun Mendatang Terbentuk

Pasardana.id - Industri keuangan dalam negeri telah memiliki kepasatian susunan regulator industri keuangan selama lima tahun mendatang, setelah anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan rapat perdana selama lima jam, yakni dimulai pukul 16.20 hingga pukul 21.40 wib.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyampaikan, bahwa dalam rapat itu juga ditegaskan komitmen Dewan Komisioner untuk menjadi panutan dikalangan industri keuangan.
“Untuk itu kami akan melakukan efesiensi di internal OJK," kata dia di Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Sedangkan agenda kedua, jelas dia, terkait pembagian tugas agar komitmen diatas dapat berjalan dengan baik. Ia mencontohkan beberapa fungsi deputi Dewan Komisioner akan diambil alih oleh Ketua dan Wakil Ketua.
“Misalnya fungsi pengawasan terintegrasi akan diambil alih oleh Ketua Dewan Komisioner OJK," ujar Wimboh.
Adapun susunan anggota Dewan Komisioner OJK sebagai beriku:
- Ketua : Wimboh Santoso
- Wakil Ketua : Nurhaida
- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan : Heru Kristiyana
- Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank : Riswinandi
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal : Hoesen
- Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen : Tirta Segara
- Anggota Dewan Komisioner sebagai Ketua Dewan Audit : Ahmad Hidayat
- Anggota Dewan Komisioner ex-officio Bank Indonesia : Mirza Adityaswara
- Anggota Dewan Komisioner ex-officio Kementerian Keuangan : Mardiasmo