BCIC Terus Perpanjang Status Suspend
Pasardana.id - PT Bank J Trust Indonesia Tbk (BCIC) nampaknya masih nyaman dengan status penghentian sementara perdagangan efek (suspended) yang telah disandangnya sejak 2008.
Pada saat pengambilalihan BCIC dari LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) kepada J Trus co Ltd pada dua tahun lalu sempat menyatakan akan mempertimbangkan untuk mencabut status suspended tersebut. Namun, kini justru meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperpanjang status tersebut.
Menurut Direktur Utama BCIC, Ahmad Fajar, pihaknya telah meminta kepada OJK untuk memperpanjang masa suspended. "Kami minta diperpanjang hingga batas waktu yang tidak ditentukan," kata dia di Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Ia menjelaskan, permintaan itu karena ingin memastikan ekspansi bisnis. Dan pemegang saham pengendali belum ingin mencabut status tersebut.
"Pemilik ingin bank-nya bagus dulu dan labanya cukup," terang dia.
Ahmad melanjutkan, saat ini pihaknya baru saja melaksanakan pemindahan aset dan ingin mencatatkan laba terlebih dahulu.
"Jika tahun ini cetak laba maka mungkin tahun depan baru mau mencabut suspended," ujar dia.
Untuk diketahui, kinerja keuangan BCIC hingga Maret 2016 masih mendapat rapor merah, pasalnya posisi rugi bersih Rp 34 miliar.

