Batal Bagi Dividen Interim Atas Saran OJK, MAYA Didenda BEI

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) membatalkan rencana pembagian dividen interim 2018 atas saran regulator perbankan, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu terkait pertimbangan penerapan IFRS9 yang akan diterapkan di tahun 2020, khususnya kewajiban penambahan cadangan secara bertahap.

Hanya saja, emiten perbankan tersebut tetap mendapat sanksi berupa denda hingga Rp500 juta oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Hal itu disampaikan Direktur Utama MAYA, HariyonoTjahjarijadi di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

“Walau disarankan untuk dibatalkan oleh OJK, tapi BEI tidak mau pilih kasih tetap menerapkan sanksi itu kepada MAYA,” kata dia.

Untuk diketahui, berdasarkan laporan keuangan MAYA per tanggal 30 September 2018, Bank BUKU III itu mencatatkan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) gross 4,5%. Dengan demikian, ratio pencadangan sebesar 22,3% atau sebesar Rp1,5 trilun.

“Dengan rencana penerapan IFRS9 maka pencadangan tahun 2019 ditargetkan naik 50% dari saat ini,” kata dia.

Seperti diketahui, MAYA berencana membagikan dividen Rp35 per lembar saham atau nilai total yang akan disebar kepada investor sebesar Rp223,192 miliar.