BEI Akan Wajibkan AB Tampilkan ‘Tato’ Saham Bermasalah di Kuartal II 2019

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mewajibkan kepada semua anggota bursa (AB) untuk menerapkan i-suite atau ‘tato’ pada kode saham-saham bermasalah pada kuartal II 2019. Hal itu untuk memastikan perlindungan investor ritel.

Hal itu disampaikan Direktur Teknologi dan Manajemen Risiko BEI, Fithri Hadi di Jakarta, Selasa (18/12/2018).

“Kami akan wajibkan tampilan i-suite pada aplikasi 22 AB yang memiliki wahana perdagangan elektronik,” kata dia.

Lebih lanjut ia mengatakan, pada tahap awal penerapan i-suite dimulai dari tampilan portal Bursa Efek Indonesia dan lima anggota bursa serta beberapa portal penyedia data pasar modal.

“Misalnya IMQ, Bloomberg dan IQ plus,” kata Hadi.

Hadi menambahkan, rencana tersebut secara prinsip telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan akan diterapkan dalam waktu dekat ini.

“Pada tahap awal akan di tampilkan di portal bursa, setelah itu pada bulan Januari 2019 akan live di lima AB dan beberapa portal penyedia data pasar modal,” kata dia.

Lebih jauh, lanjut dia, pihaknya juga akan mewajibkan AB untuk menampilkan 'tato' pada kode saham bermasalah pada aplikasi transaksi. 

"Nantinya, kami minta AB juga menampilkan 'tato' pada saham bermasalah saat investor akan membeli atau menjual saham tersebut, Ini sebagai peringatan bagi investor sebelum mengambil keputusan investasi," kata dia.