Notifikasi Saham Bermasalah Dapat Bertambah Lebih Dari Tujuh Kriteria
Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahap awal menetapkan tujuh kriteria masalah yang akan diberikan ‘tato’ atau I-Suite pada kode saham emiten bermasalah. Tapi, tidak menutup kemungkinan jumlah kriteria tersebut akan bertambah.
Hal itu disampaikan Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna di Jakarta, Kamis (13/12/2018).
“Akhir tahun ini kami coba dulu dengan tujuh notifikasi. Nah, kedepan seperti apa? Tentunya ada masukan dari pelaku, sehingga bisa di ganti atau di tambah kriteria masalahnya,” kata dia.
Nyoman mengaku, telah mengantungi beberapa kriteria sebagai cadangan yang akan dijadikan sebagai dasar notifikasi pada kode-kode saham emiten bermasalah.
“Misalnya, pembatasan ruang lingkup usaha oleh regulator terkait. Contohnya emiten tambang, tapi oleh regulator atau Kementerian ESDM membekukan ijin usaha pertambangannya. Nah, kita perlu peringatkan kepada investor,” kata dia.
Masih menurut Nyoman, pada tahap awal notifikasi, yang akan diberikan berupa huruf yang ditempatkan pada setelah kode saham.
“Misalnya saha XYZX.L, itu artinya terlambat menyampaikan laporan keuangan, tapi dia juga ekuitas negatif maka XYZX.L. E misalnya. Dengan notifikasi itu, investor dapat melanjutkan membaca keterbukaan terkait dengan masalah tersebut,” kata dia.
Sedangkan pada tahap awal, jelas Nyoman, terdapat tujuh kriteria bermasalah yang akan diberikan ‘tato’ atau I-Suite pada saham. Pertama, terlambat menyampaikan laporan keuangan.
“Kita akan kasih tanda, sehingga saat bertransaksi investor akan tahu bahwa laporan keuangan yang digunakan periode sebelumnya dan paling up date belum menyampaikan,” kata dia.
Masalah lainnya, lanjut Nyoman, yaitu; ekuitas negatif, pendapatan nol, opini laporan keuangan tidak menyatakan pendapat, opini laporan keuangan tidak sesuai dengan Standar Akutansi Keuangan, serta emiten dalam PKPU dan Pailit.

