BEI Kaji Atur Ulang Batasan Auto Reject Saham IPO
Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji peraturan perdagangan, khususnya terkait penolakan otomatis penawaran atau Auto Reject pada saat pencatatan perdana. Hal itu sebagai bentuk penyelarasan praktik yang berlaku umum di bursa-bursa dunia lainnya, sehingga membentuk pasar yang wajar dan efisien.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, kajian itu selaras dengan rencana regulator pasar modal, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menerbitkan peraturan elektronik book building.
“Auto Reject pencatatan perdana akan menyesuaikan dengan aturan bursa yang lain,” kata Nyoman di Jakarta, Senin (19/11/2018).
Ia menyebutkan, berdasarkan praktik yang berlaku di bursa- bursa lain di dunia yang telah mapan, di dapat angka auto reject pencatatan saham perdana pada angka 20% - 30%.
“Umumnya, 20% - 30% angka auto reject saham perdana yang dianggap umum dan fair,” kata dia.
Seperti diketahui, besaran auto reject saham perdana yang berlaku saat ini adalah 70% untuk harga penawaran Rp200, harga penawaran Rp200 - Rp5000 sebesar 50% dan harga penawaran lebih dari Rp5.000 sebesar 40%.

