Perkuat Layanan, BJBR Luncurkan Samsat Online

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) meningkatkan layanan terhadap pengguna jasa Samsat.

Terbaru, BJBR dan 23 Bank Pembangunan Daerah (BPD), 4 Bank BUMN, dan 3 Bank Swasta telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, PT. Jasa Raharja (Persero) di 23 Provinsi mengenai “Layanan Samsat Online (e-Samsat) Nasional”.

Direktur Utama BJBR, Ahmad Irfan mengatakan, keuntungan dari penerapan samsat online nasional ini adalah; akan memberi kemudahan kepada para wajib pajak yang memiliki kendaraan yang terdaftar di wilayah Jawa Barat, tapi fisik kendaraannya berada di luar provinsi Jawa Barat.

“Para wajib pajak itu tetap bisa melakukan pembayaran pajak kendaraannya melalui jaringan bank yang sudah ikut kerjasama dalam e-Samsat Nasional. Begitupun sebaliknya, nasabah Bank BJB yang memiliki kendaraan yang tercatat di luar Jawa Barat juga bisa melakukan pembayaran pajaknya melalui channel Bank BJB (atm, sms banking dan BJB net),” jelasnya dalam siaran pers, Kamis (15/11/2018).

Lebih lanjut Irfan menjelaskan, ikut sertanya Bank BJB melayani Pembayaran Samsat Online Nasional ini bukan tanpa alasan. Sebab selama ini Bank BJB sendiri merupakan Bank Pembangunan Daerah yang selalu aktif berinovasi meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. Inovasi itu ditunjukkan bank dengan kode emiten BJBR ini, melalui kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

Selama ini, lanjutnya, BJBR telah melakukan pengembangan sistem dan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk implementasi e-Samsat Nasional ini.

“Awalnya, kemudahan membayar pajak kendaraan dilakukan Bank BJB melalui Program BJB e-Samsat. Yaitu program pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor Samsat. Masyarakat cukup melakukan pembayaran melalui jaringan e-Channel (BJB DIGI & BJB ATM) Bank BJB. Kemudian setelah sukses mengembangkan BJB e-Samsat, kami pun kembali mengembangkan terobosan baru untuk mempermudah nasabah membayar pajak melalui T-Samsat,“ jelas Ahmad Irfan.

Tentang layanan BJB T-Samsat ini, menurut Ahmad Irfan, merupakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang bisa dilakukan melalui sistem cicil atau angsuran. Pembayaran ini, nantinya di debit secara otomatis dari rekening nasabah BJBR.

“Dengan mekanisme pembayaran ini, masyarakat tidak merasa terbebani untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Bahkan ada layanan tambahan yang mengingatkan masyarakat agar tidak lupa membayar pajak kendaraan bermotor miliknya,” tegasnya.

Ditambahkan, sebagai Bank Pembangunan Daerah yang telah go public dan sudah menasional, memiliki salah satu misi yaitu sebagai penggerak laju perekonomian daerah. Karenanya Bank BJB terus berkomitmen untuk mendukung program Pemerintah. Terutama dalam meningkatkan optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak, salah satunya pajak kendaraan bermotor.

“Untuk itulah, kami terus berupaya meningkatkan pelayanan, salah satunya dengan mengembangkan perluasan dari layanan elektronik Samsat (e-Samsat) melalui BJB e-Samsat dimana wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui jaringan e-Channel (BJB DIGI & BJB ATM) Bank BJB menjadi T-Samsat," jelasnya lagi.

Lebih lanjut diungkapkan, pada perkembangannya, Bank BJB membuat aplikasi bagi wajib pajak dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Masyarakat cukup melakukan registrasi layanan menabung pajak (T-Samsat), maka sistem akan melakukan pendebetan sesuai dengan nominal yang mesti dibayar wajib pajak. Langkah tersebut, merupakan realisasi semboyan Bank BJB, 'Biarkan Kami yang Bekerja untuk Anda'.

“Melalui program T-Samsat ini, Bank BJB berharap adanya perluasan layanan dan dapat mendukung pencapaian target penerimaan setoran pajak kendaraan bermotor dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” sambungnya.

Selanjutnya, dengan adanya sinergi Layanan Samsat Online Nasional ini, Bank BJB berharap dapat semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai wajib pajak, sehingga masyarakat semakin dapat terlayani secara optimal dan dapat menikmati kemudahan-kemudahan, seperti; tidak perlu antre, dapat menikmati pelayanan yang mudah, cepat, transparan dan akuntabel serta sistem ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik percaloan yang kerap terjadi dalam pengurusan berbagai pembayaran di Samsat, sehingga dapat membantu Pemerintah dalam mencegah terjadinya praktik-praktik percaloan.