Akhir 2022, OJK Wajibkan Seluruh Institusi Keuangan Jadi Pelapor SLIK
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pada akhir tahun 2022.
Hanya saja, institusi keuangan peer to peer lending (P2P), Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) hanya bersifat sukarela menjadi pelapor.
Meski demikian, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Boedi Armanto menyampaikan, pihaknya belum berencana mewajiban P2P, LKM dan KSP melaporkan nasabahnya kepada SILK, tapi dikemudian hari dapat saja kebijakan itu berubah.
Kita tahu data nasabah peer to peer lending juga akan sangat bermanfaat bagi industri keuangan lainnya dalam memitigasi risiko dalam penyaluran kredit atau pembiayaan, jelas Boedi di Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Ia merinci, seluruh bank umum, bank umum syariah, dan unit usaha syariah telah diwajibkan menjadi anggota SLIK. Sedangkan BPR, BPRS, perusahaan pembiayaan, dan perusahaan pembiayaan syariah diwajibkan menjadi anggota SLIK paling lambat tanggal 31 Desember 2018.
Sedangkan, perusahaan modal ventura, perusahaan modal ventura syariah, perusahaan pembiayaan infrastruktur dan lembaga jasa keuangan lainnya, diwajibkan paling lambat 31 Desember 2022, jelas dia.
Dengan demikian, jumlah anggota lembaga informasi nasabah industri keuangan yang tadi bernama Sistem Informasi Debitur (SID) pada 5 Mei 2017 mendatang jumlahnya mencapai 1.648. Sedangkan pada akhir 2018 diharapkan menjadi 2.168 dan pada akhir 2022 mencapai 2.444.
Dijelaskan, SLIK bermanfaat memitigasi risiko pembiayaan dan atau perkreditan. Bagi kreditur sistem yang baru tiga hari beroperasi penuh dibawah OJK ini, akan dapat mempercepat analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit atau pembiayaan.
Sedangkan bagi debitur, SILK akan memperluas aksesnya dalam memperoleh kredit atau pembiayaan dan juga mendorong debitur menjaga reputasinya.

