Kondisi Kesehatan Perbankan di Klaim Sudah Baik, Kebijakan Relaksasi Kredit Bermasalah Diakhiri

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, kondisi kesehatan perbankan secara nasional sudah baik, sehingga tidak memerlukan stimulus lagi.

Oleh sebab itu, OJK tidak akan memperpanjang aturan tentang relaksasi kredit bermasalah yang berakhir hari ini, Rabu (23/8).

“Aturannya kami akhiri saja, karena kami lihat dampaknya tidak ada yang menakutkan. Rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) bank saat ini masih 22 persen," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, OJK, Heru Kristiyana di Jakarta, Selasa (22/8).

Sebelumnya, OJK mengeluarkan peraturan nomor 11/ POJK/03/2015 tentang ketentuan kehati-hatian dalam rangka stimulus perekonomian nasional bagi bank umum. Aturan tersebut memperlonggar pelaksanaan restrukturisasi kredit bermasalah yang sempat melonjak.

Pada saat itu, OJK menilai, rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loans (NPL) perbankan nasional melonjak, sehingga bank membutuhkan stimulus berupa pelonggaran agar terkendali.

“Hal itu yang jadi pertimbangan OJK menerbitkan peraturan terkait restrukturisasi agar kualitas aktiva produktifnya membaik," terang Heru.

Adapun setelah pencabutan relaksasi, OJK sebagai regulator akan terus memantau kualitas kredit perbankan. Hal ini untuk pengawasan agar kualitas kredit tetap terjaga dengan baik.